Weda, Maluku Utara – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan aktivitas tambang ilegal galian C di kawasan Nusliko, Kecamatan Weda, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa kegiatan pertambangan di lokasi tersebut berlangsung tanpa izin resmi. Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halteng telah memeriksa lima orang saksi terkait.
“Masih ada dua saksi tambahan yang akan kami periksa, termasuk satu orang ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Bondan menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang karena penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti masih menunggu proses lebih lanjut. “Police line belum bisa kami pasang karena belum ada penetapan tersangka, begitu pula dengan prosedur penyitaan,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!