Polres Halteng Naikkan Status Kasus Tambang Ilegal Nusliko ke Penyidikan

Weda, Maluku Utara – Kepolisian Resor Halmahera Tengah (Polres Halteng) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan aktivitas tambang ilegal galian C di kawasan Nusliko, Kecamatan Weda, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa kegiatan pertambangan di lokasi tersebut berlangsung tanpa izin resmi. Hingga saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halteng telah memeriksa lima orang saksi terkait.

BACA JUGA  Pilkada Ternate, Yamin-ADA Ucapkan Selamat kepada Tauhid-Jasri dan Bubarkan Tim Pemenang

“Masih ada dua saksi tambahan yang akan kami periksa, termasuk satu orang ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Bondan menjelaskan, hingga kini pihaknya belum memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang karena penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti masih menunggu proses lebih lanjut. “Police line belum bisa kami pasang karena belum ada penetapan tersangka, begitu pula dengan prosedur penyitaan,” jelasnya.

BACA JUGA  Satu dari Lima Puskesmas di Sula Raih Akreditas Paripurna
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah