Ternate, Maluku Utara – Nasib terdakwa kasus dugaan korupsi MCK Individual Kabupaten Pulau Taliabu yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, segera diputuskan.
Hal ini lantaran, sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte ini sudah masuk ke agenda penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Meski tahapan persidangan sudah mulai bergulir, namun Agus Salim R. Tampilang selaku Penasehat Hukum (PH) 3 dari 4 Terdakwa yaitu Suprydno (S), Hayat (HU) Cali Digatama (MRD), tidak merasa puas dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus MCK Fiktif senilai Rp 4,5 miliar ini.
Agus menyatakan, bahwa bukan tanpa alasan desakan ini disampaikan ke Kejati Maluku Utara. Ini karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu diduga kuat melindungi para penikmat uang hasil dugaan korupsi MCK Fiktif tahun 2022 itu.
“Dalam fakta persidangan terungkap adanya uang yang mengalir kepada pihak lain namun dalam dakwaan oleh JPU Kejari Taliabu kerugian negaranya dibebankan kepada klien kami yaitu Supraydno Cs,” ujar Agus selaku kuasa hukum Mantan Kadis PUPR Taliabu, Senin (21/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!