Kasus MCK Fiktif, PH Eks Kadis PUPR Taliabu Curiga Kejari Lindungi Para Aktor

Ternate, Maluku Utara – Nasib terdakwa kasus dugaan korupsi MCK Individual Kabupaten Pulau Taliabu yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, segera diputuskan. 

Hal ini lantaran, sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte ini sudah masuk ke agenda penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu. 

Meski tahapan persidangan sudah mulai bergulir, namun Agus Salim R. Tampilang selaku  Penasehat Hukum (PH) 3 dari 4 Terdakwa yaitu Suprydno (S), Hayat (HU) Cali Digatama (MRD),  tidak merasa puas dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus MCK Fiktif senilai Rp 4,5 miliar ini. 

BACA JUGA  Bupati Morotai Soroti Transparansi Anggaran Desa dan SPPD Kades

Agus menyatakan, bahwa bukan tanpa alasan desakan ini disampaikan ke Kejati Maluku Utara. Ini karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu diduga kuat melindungi para penikmat uang hasil dugaan korupsi MCK Fiktif tahun 2022 itu. 

“Dalam fakta persidangan terungkap adanya  uang yang mengalir kepada pihak lain namun dalam dakwaan oleh JPU Kejari Taliabu kerugian negaranya dibebankan kepada klien kami yaitu Supraydno Cs,” ujar Agus selaku kuasa hukum Mantan Kadis PUPR Taliabu, Senin (21/7/2025). 

BACA JUGA  Korban Kebakaran di Halsel Minta Perhatian Lebih dari Pemda
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah