Lanjutnya, bahwa terlebih lagi mereka yang jadi penikmat yang korupsi yang tidak dimintai pertanggungjawaban diduga adalah antek-antek eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.
Agus pun menyebut bahwa secara berurutan, dalam fakta persidangan ada bukti transferan bank senilai Rp 50 juta kepada Abdul Kader Nur Ali alias Dero selaku Kaban BPKAD. Kemudian Rp 300 juta di kirim ke La Ode Abdul Rauf. La Ode Rauf merupakan merupakan seorang makelar proyek yang selama ini dipercaya Aliong Mus untuk mengurus proyek MCK.
Dalam fakta persidangan lainnya terdapat bukti transfer Rp 250 juta. Uang itu dikirim ke orang dekat Aliong Mus, bernama Ilham Tajuddin melalui rekening PT. DSM (Damai Sejahtera Mandiri). Uang ini ditransfer atas perintah Yopi Saraung kepada Melanton alias MR.
Masih pada transferan, dimana ada senilai Rp 200 juta di transfer ke Haris Subiantoro yang merupakan orang dekat Aliong Mus dengan nomor rekening BRI 004401002762563.
Selain itu ada pengambilan uang oleh La Ode Abdul Rauf senilai Rp 1 miliar di Hotel Sisbel di Kota Manado melalui terdakwa Hayat (H) atas perintah Yopi Saraung.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!