Kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih ini menyeret mantan Kadis PUPR Taliabu Supraydno, beserta tiga orang lainnya yaitu MR, HU, dan MRD.
Diketahui juga bahwa majelis hakim PN Tipikor Ternate menjadwalkan sidang kasus ini dengan agenda penuntutan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wit, namun sidang ditunda pekan depan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!