Kasus MCK Fiktif, PH Eks Kadis PUPR Taliabu Curiga Kejari Lindungi Para Aktor

Kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar lebih ini menyeret mantan Kadis PUPR Taliabu Supraydno, beserta tiga orang lainnya yaitu MR, HU, dan MRD. 

Diketahui juga bahwa majelis hakim PN Tipikor Ternate menjadwalkan sidang kasus ini dengan agenda penuntutan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wit, namun sidang ditunda pekan depan. (Riv/Red)

BACA JUGA  Tahun Ini, Pemkab Morotai Bangun Fasilitas Instansi Vertikal, Nilainya Capai Rp 6 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah