Kasus MCK Fiktif, PH Eks Kadis PUPR Taliabu Curiga Kejari Lindungi Para Aktor

Agus lantas mempertanyakan kenapa sehingga pertanggungjawaban terhadap aliran uang tersebut JPU membebankan kepada kliennya. “Padahal uang tersebut bukan ditransfer oleh klien kami, akan tetapi jaksa tetap berdalih bahwa uang tersebut tetap ditanggung jawabkan oleh klien kami,” katanya. 

Tak hanya itu, Agus menambahkan, bahwa ada juga bukti senilai Rp 100 juta ditransfer oleh terdakwa Melanton kepada Yopi Saraung, dan Yopi Saraung sudah berjanji akan melakukan pengembalian. Namun anehnya belum dilakukan sampai saat ini. 

BACA JUGA  Kie Raha Economic Forum 2026: BI Malut Siapkan Transformasi Ekonomi di Luar Tambang

“Kami menduga Penyidik dan JPU Kejari Pulau Taliabu melindungi orang dekatnya Aliong Mus dan menjadikan para terdakwa ini sebagai korban. Hal ini dapat dilihat dari kerugian negara yang dinikmati pihak lain, dibebankan kepada para terdakwa,” terangnya. 

Olehnya itu, Agus meminta Kejati Maluku Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena sangat disayangkan kasus yang menelan kerugian negara cukup besar dinikmati pihak lain dan orang lain menjadi korban. 

BACA JUGA  2 Wanita Asal Ternate yang Terciduk Ngelem Bersama 6 Remaja Diduga PSK, Tarifnya Bervariasi

Sebagai informasi, bahwa kasus yang ditangani Kejari Pulau Taliabu ini menyangkut Proyek Pembangunan MCK (Mandi Cuci Kaki) yang tersebar di 21 Desa Kabupaten Taliabu. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah