Agus lantas mempertanyakan kenapa sehingga pertanggungjawaban terhadap aliran uang tersebut JPU membebankan kepada kliennya. “Padahal uang tersebut bukan ditransfer oleh klien kami, akan tetapi jaksa tetap berdalih bahwa uang tersebut tetap ditanggung jawabkan oleh klien kami,” katanya.
Tak hanya itu, Agus menambahkan, bahwa ada juga bukti senilai Rp 100 juta ditransfer oleh terdakwa Melanton kepada Yopi Saraung, dan Yopi Saraung sudah berjanji akan melakukan pengembalian. Namun anehnya belum dilakukan sampai saat ini.
“Kami menduga Penyidik dan JPU Kejari Pulau Taliabu melindungi orang dekatnya Aliong Mus dan menjadikan para terdakwa ini sebagai korban. Hal ini dapat dilihat dari kerugian negara yang dinikmati pihak lain, dibebankan kepada para terdakwa,” terangnya.
Olehnya itu, Agus meminta Kejati Maluku Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena sangat disayangkan kasus yang menelan kerugian negara cukup besar dinikmati pihak lain dan orang lain menjadi korban.
Sebagai informasi, bahwa kasus yang ditangani Kejari Pulau Taliabu ini menyangkut Proyek Pembangunan MCK (Mandi Cuci Kaki) yang tersebar di 21 Desa Kabupaten Taliabu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!