Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Informasi yang dihimpun, satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara dengan inisial MS alias Syahrastani.
MS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan mengakui belum melihat surat penetapan tersangka tersebut.
“Sejauh ini suratnya belum saya lihat, nanti kalau sudah ada saya infokan,” singkat Richard, Kamis (17/3/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya