Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Informasi yang dihimpun, satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara dengan inisial MS alias Syahrastani.

MS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: print-588/Q.2/Fd.2/04/2025. 

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara ‘Gantung’ DBH Pemda Halut

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan mengakui belum melihat surat penetapan tersangka tersebut.

“Sejauh ini suratnya belum saya lihat, nanti kalau sudah ada saya infokan,” singkat Richard, Kamis (17/3/2025). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah