Sofifi, Maluku Utara- Rencana Plt Gubernur Maluku Utara M. Ali Yasin, menggantikan Sekda Malut Samsudin A. Kadir akhirnya direstui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Harian nomor 821.2.21/SPH/013/lll/2024 yang dikeluarkan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali tertanggal 25 Maret 2024, memerintahkan kepada Salmin Janidi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Plh Sekda Maluku Utara terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024.
Informasi yang di himpun media ini, pergantian yang dilakukan oleh Plt Gubernur Maluku utara bukan hanya menyasar Sekda saja, akan tetapi Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, Kepala Bappeda Sarmin M. Adam, hingga Kepala BPKAD Ahmad Purbay. Tiga pejabat penting di Pemprov Malut itu juga turut didepak oleh Plt Gubernur Al Yasin di masa pemerintahannya yang tersisa satu bulan lagi.
“Jadi pergantian sekda ini dengan alasan karena yang bersangkutan menghambat jalanya penetapan APBD 2024,” kata sumber media ini, Senin (25/3/2024).
Sumber media ini membeberkan, pergantian tiga pejabat penting ini karena mereka sering diperiksa oleh KPK atas kasus yang menjerat eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) yang saat ini disidangkan di PN Tipikor Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!