Sofifi, Maluku Utara- Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali tiba-tiba mengeluarkan Surat Perintah yang ditujukan kepada Salmin Janidi, Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Dkbud) untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Maluku Utara.
Penunjukan Salmin Janidi sebagai Sekda Malut itu beredar melalui Surat Perintah Pelaksana Harian dengan Nomor : 821.2.21/SPH/013/III/2024, yang ditandatangani langsung Plt Gubernur M. Al Yasin Ali tertanggal 25 Maret 2024.
Dalam surat yang beredar itu, memerintahkan kepada Salmin Janidi, disamping sebagai Kepala Dinas Dikbud Maluku Utara, juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku Utara terhitung mulai 25 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kantor Gubernur Maluku Utara mengenai penunjukan Salmi Janidi sebagai Plh Sekda Maluku Utara. (Red)