Labuha, Maluku Utara – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali disegel oleh pemilik lahan terkait hak kepemilikan tanah pada Sabtu (8/7/2025).
Aksi pemalangan ini dilakukan oleh Bakir Marengkeng (62), warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang belum membayar ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan perkantoran dan jalan.
“Kami meminta Pemda Halsel untuk melakukan pembayaran atas pembangunan gedung dan jalan di atas tanah milik kami,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!