Sofifi, Maluku Utara – Tuntutan PPPK tahap I formasi tahun 2024 di lingkungan Pemprov Maluku Utara, terkait gaji mereka yang belum dibayar pasca dikukuhkan pada 23 Mei 2025 mencuri perhatian DPRD.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi I, DPRD mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin, (7/7/2025), di kantor DPRD.
Sekda Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menjelaskan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda telah memerintahkan agar gaji PPPK dibayarkan pada bulan Oktober 2025. Namun, jika kondisi keuangan pemerintah daerah memungkinkan, pembayaran gaji dapat dilakukan lebih awal, yakni pada bulan September.
“Namun, kami akan menyampaikan hasil rapat ini kepada gubernur untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ungkap Samsudin di halaman kantor DPRD Malut, usai rapat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!