Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil langkah untuk membayar gaji PPPK.
“Jadi soal ini kita juga harus melihat kemampuan keuangan daerah kalau cukup maka sebelum Oktober sudah bisa kita bayarkan,” ucap Samsudin.
Lebih lanjut soal pembayaran gaji PPPK, Sekprov Samsuddin menambahkan bahwa pihaknya sudah membuat surat edaran dengan memperhitungkan anggaran yang tersedia. Jika memungkinkan maka dibayar pada Oktober.
“Ada yang tetap bekerja sebagai honorer di OPD dengan dananya yang tersedia maka bisa dibayar sebagai honorer. Sehingga kalau OPD yang tidak tersedia anggaran itu lebih baik dirumahkan saja, tapi kalau ada tenaga-tenaga penting yang sudah dianggarkan, itu jalan saja,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!