Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, turut menyuarakan aspirasi dari RDP tersebut. Ia mendorong agar gaji PPPK dirapel dari Maret hingga Oktober. Namun, setelah dibahas, hal itu dinilai tidak memungkinkan.
“Sebagai alternatif, kami merekomendasikan agar gaji PPPK dihitung mulai 1 Agustus. Mereka sudah mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada bulan Juli, namun gaji mereka akan dibayarkan pada bulan Agustus,” ujar Nazlatan.
Ia menambahkan bahwa pembayaran gaji PPPK akan dilakukan pada 1 September, dengan catatan bahwa semua honorer yang belum dibayar gajinya harus dicari tahu oleh Inspektorat di setiap OPD.
Nazlatan menegaskan pentingnya memastikan tidak ada honorer yang terabaikan dalam hal pembayaran gaji. Ia berharap agar tuntutan para PPPK segera dipenuhi. DPRD lanjutnya, terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk bertindak cepat demi kesejahteraan pegawai. “Kami ingin memastikan semua honorer yang sudah bekerja mendapatkan haknya,” pungkas politisi Gerindra ini. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!