Ia menjelaskan bahwa upayanya untuk berkomunikasi dengan Pemda dan DPRD selama ini tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
“Sudah ada rapat dengan DPRD dan saya juga bertemu bupati, namun bupati tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Sebagai pemilik lahan yang terabaikan, Bakir merasa geram karena pemerintah daerah terkesan mengabaikan haknya.
Ia mengungkapkan bahwa lahan seluas 4 hektar miliknya, yang telah digunakan untuk gedung DPRD Halmahera Selatan, belum pernah dilunasi oleh Pemda sejak tahun 2007.
“Pemda tidak dapat memberikan bukti pembayaran untuk izin lahan dan diduga memanipulasi tanda tangan berita acara pembayaran,” ungkap Bakir menambahkan.
“Jika memang ada pembayaran, tunjukkan buktinya. Saya tidak pernah menandatangani berkas apapun yang terkait dengan tanah ini,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!