Kritik ini muncul setelah nelayan mengeluhkan kenaikan pungutan dari semula Rp 239.000 menjadi Rp 500.000 per volume hasil tangkapan, yang diberlakukan terhadap kapal berukuran 30 GT. Meski mengacu pada regulasi seperti UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan PP No. 85 Tahun 2021. Asmar menyebut penerapannya tidak mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi nelayan kecil di wilayah kepulauan.
“Regulasinya sah, tetapi implementasinya kaku. Tarif ditentukan tanpa melibatkan nelayan yang terdampak langsung. Ini mencerminkan ketimpangan kebijakan fiskal dalam sektor perikanan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, nelayan pole and line bukanlah korporasi perikanan besar, melainkan pelaku usaha tradisional yang menggunakan kapal 30 GT karena kebutuhan operasi di laut lepas. Alat tangkap pole and line sendiri dikenal sebagai metode yang ramah lingkungan, selektif, dan berkelanjutan.
“Negara menyamakan mereka dengan pelaku industri besar hanya karena ukuran kapal. Padahal banyak dari mereka adalah nelayan keluarga atau koperasi kecil. Ini ketidakadilan struktural yang nyata,” kata Asmar.
Ia menambahkan, kebijakan pungutan justru terasa seperti “pajak atas risiko” karena diberlakukan meskipun nelayan belum tentu mendapat hasil tangkapan. Terlebih, mereka harus membeli solar industri yang harganya hampir dua kali lipat dari solar subsidi.
“BBM mahal, tanpa subsidi, hasil tak pasti, tapi pungutan tetap wajib dibayar. Di mana letak keadilannya?” tukasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!