Bobong, Maluku Utara- Manuver politik bakal pasangan calon Citra Puspa Sari Mus dan La Utu Ahmadi di Pilkada Pulau Taliabu 2024 kembali memantik sorotan publik. Pasalnya, Citra dan La Utu adalah pejabat aktif di Kabupaten Pulau Taliabu yang masih menyandang status ASN.
Sorotan tersebut datang dari akademisi Unkhair Ternate Aslan Hasan, saat diwawancarai Haliyora.id, Jumat (12/7/2024).
Menurut Aslan, sesuai ketentuan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang berasal dari ASN wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran. Soalnya larangan pada UU Pilkada itu menyangkut keberpihakan pada pasangan calon lain. Sementara ketentuan yang mengatur pembatasan bakal calon yang berasal dari kalangan ASN cakupannya hanya mencakup kewajiban mengundurkan diri pada saat pencalonan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!