“Jadi menurut saya, mencalonkan diri itu hak bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat termasuk ASN. Yang dilarang itu ASN yang mencalonkan diri tidak boleh menggunakan, atau memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan pencalonannya,” jelas Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu.
Diketahui, Citra Puspa Sari Mus adalah pejabat Kepala Dinas Pendidikan, sementara La Utu Ahmadi adalah Kepala Dinas Sosial. Keduanya masih aktif mengemban tugasnya masing-masing sebagai pimpinan OPD di Pemda Taliabu. Hal ini tentu dikhawatirkan karena jangan sampai keduanya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.
“Kalau ini memang dilarang, menggunakan fasilitas, sarana apalagi anggaran yang melekat pada kedudukannya sebagai pejabat/ASN untuk kepentingan pencalonan itu tidak dibenarkan. Selain melanggar prinsip netralitas ASN, ini juga berpotensi pelanggaran pidana. Saya kira ini menjadi tugas Bawaslu,” ungkap Aslan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!