PSN Mangkrak, KPK Deadline Pemprov Maluku Utara

Menurut data KPK, terdapat beberapa proyek yang mengalami kendala dan tidak dapat diselesaikan oleh pihak ketiga. Namun KPK telah menemukan solusi dengan memberikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian proyek-proyek yang belum rampung pada tahun 2024 dan akan dilanjutkan pada tahun 2025. “Proyek-proyek tersebut akan diserahkan kepada dinas masing-masing untuk melanjutkan pelaksanaannya,” jelas Widi.

BACA JUGA  Tiadakan Anggaran Kontrak Kantor Perwakilan, Sekprov Malut : Seluruh OPD Wajib Berkantor di Sofifi

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menambahkan bahwa ia dan Gubernur Sherly Tjoanda harus memprioritaskan program-program penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, meskipun anggaran tidak sebesar tahun lalu.

“Kami ingin memastikan pembangunan yang mangkrak bisa dilanjutkan dengan baik,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah