Weda, Maluku Utara – Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) mendesak Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Utara untuk membuka proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara transparan dan melibatkan publik, khususnya kalangan buruh.
Menurut FSBPI, hingga saat ini proses penyusunan regulasi tersebut masih dilakukan secara tertutup dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi partisipatif.
“Proses penyusunan Ranperda ini tidak boleh tertutup. Jika suara buruh diabaikan, maka Ranperda ini berisiko kehilangan legitimasi sosial dan hanya akan menjadi regulasi formal yang cacat substansi,” tegas Hartati Balasteng, Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional FSBPI, dalam pernyataannya, Selasa (17/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya