FSBPI menyoroti pentingnya keterlibatan buruh secara aktif dalam setiap tahap penyusunan kebijakan, mengacu pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan soal prosedur administratif. Ini soal keberpihakan. Perda ini akan berdampak langsung pada kehidupan jutaan buruh di Maluku Utara. Maka, buruh harus bicara, harus dilibatkan secara aktif dan substantif,” lanjut Hartati menegaskan.
FSBPI juga mendesak agar draf awal Ranperda segera dibuka kepada publik dan disosialisasikan ke seluruh serikat buruh yang terdaftar resmi di Dinas Ketenagakerjaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!