Pemprov Malut Diminta Terbuka Soal Ranperda Tenaga Kerja : Jangan Khianati Suara Buruh!

FSBPI menyoroti pentingnya keterlibatan buruh secara aktif dalam setiap tahap penyusunan kebijakan, mengacu pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan soal prosedur administratif. Ini soal keberpihakan. Perda ini akan berdampak langsung pada kehidupan jutaan buruh di Maluku Utara. Maka, buruh harus bicara, harus dilibatkan secara aktif dan substantif,” lanjut Hartati menegaskan.

BACA JUGA  Kemenag Halsel Minta Pihak Keluarga Sahar Habib Lengkapi Administrasi

FSBPI juga mendesak agar draf awal Ranperda segera dibuka kepada publik dan disosialisasikan ke seluruh serikat buruh yang terdaftar resmi di Dinas Ketenagakerjaan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah