Pemprov Malut Diminta Terbuka Soal Ranperda Tenaga Kerja : Jangan Khianati Suara Buruh!

Mereka juga menuntut agar forum dengar pendapat segera dilaksanakan dengan melibatkan seluruh elemen serikat buruh, baik di tingkat lokal maupun nasional. “Tanpa partisipasi buruh, Perda ini berpotensi menjadi alat legalisasi eksploitasi tenaga kerja. Kita tidak butuh perda yang indah di atas kertas tapi hampa keadilan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, FSBPI menyerukan kepada seluruh serikat buruh di Maluku Utara untuk bersatu dan memperjuangkan keterbukaan serta partisipasi substantif dalam proses pembentukan Ranperda tersebut.

BACA JUGA  Hadiri Paripurna, Wabup Taliabu Sampaikan Ranwal RPJMD 2025-2029 ke DPRD

“Ini momentum bersama. Jika Ranperda ini disusun tanpa mendengar suara buruh, maka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati semangat reformasi ketenagakerjaan,” tutup Hartati. (RJ/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah