Mereka juga menuntut agar forum dengar pendapat segera dilaksanakan dengan melibatkan seluruh elemen serikat buruh, baik di tingkat lokal maupun nasional. “Tanpa partisipasi buruh, Perda ini berpotensi menjadi alat legalisasi eksploitasi tenaga kerja. Kita tidak butuh perda yang indah di atas kertas tapi hampa keadilan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, FSBPI menyerukan kepada seluruh serikat buruh di Maluku Utara untuk bersatu dan memperjuangkan keterbukaan serta partisipasi substantif dalam proses pembentukan Ranperda tersebut.
“Ini momentum bersama. Jika Ranperda ini disusun tanpa mendengar suara buruh, maka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati semangat reformasi ketenagakerjaan,” tutup Hartati. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!