Kejadian berawal dari salah satu karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) departemen ACC Ekspa yang merupakan anggota Serikat pekerja PUK SPSI, melakukan tindakan kesalahan di lokasi kerja sehingga yang bersangkutan dianggap bersalah oleh Spv Departemen ACc Ekspa (TKA/ Cina) dan diharuskan untuk mendapat Surat peringatan (SP).
Saat berada di dalam kantor Serikat PUU SPSI, tiba-tiba datang 2 orang (TKA/ Cina) dan Jubir kantor PUK SPSI. Saat karyawan lokal tersebut melaporkan permasalahan kepada pengurus PUK SPSI, dua orang TKA ini menyerobot masuk dalam ruangan tanpa pamit dan langsung memanggil paksa karyawan tersebut untuk kembali ke areal kerja, sehingga terjadi cekcok mulut antara pengurus Serikat PUK SPSI dengan TKA cina di dalam kantor PUK SPSI.
Dari kejadian tersebut sehingga Ketua Serikat pekerja PUK SPSI marah dan mengeluarkan surat permohonan pemberhentian terhadap 2 orang TKA Cina termasuk jubir yang terlibat dalam intimidasi karyawan.
Atas kejadian tersebut, Ketua Serikat pekerja PUK SPSI mengecam dan mengancam pihak perusahaan agar memberhentikan dua TKA Cina dan juru bicara. Apabila hal ini tak dilakukan oleh perusahaan maka SPSI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan mogok kerja sementara. (RJ/Tim)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!