Labuha, Maluku Utara – Penetapan tersangka dalam kasus illegal mining yang melibatkan tambang emas ilegal di kawasan Desa Anggai dan Desa Manatahan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) pada Senin, 16 Juni 2025, menarik perhatian dari tokoh masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu, tidak dapat menahan kekesalannya saat memberikan wawancara kepada wartawan Haliyora.id. ia menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka tersebut dianggap tidak proporsional dan terkesan tebang pilih.
Jaya yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, menuturkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Obi sudah berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh berbagai pihak termasuk pemerintah desa, camat, hingga kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tambang ilegal ini sudah jelas ada di Desa Manatahan, Jikohai, dan Sosangaji. Pemerintah desa, camat, polisi, bahkan tentara tahu, karena ada pos polisi di sana. Masalahnya kenapa sekarang menjadi ribut?,” kata Jaya Lamusu saat diwawancarai Haliyora.id, Senin malam (16/6).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya