Di sisi lain, untuk menindaklanjuti temuan BPK pada tahun 2024, pihaknya telah menyiapkan skema untuk membuka jadwal pembahasan temuan BPK per OPD. Besok, jadwal tersebut sudah mulai berjalan dengan pembagian yang telah dilakukan kepada masing-masing OPD.
“Gubernur memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. Jadi, satu minggu sebelum batas waktu tersebut, kami harus sudah memberikan laporan ke BPK. Jika ada OPD yang terlambat, maka proses verifikasi dokumen akan ditunda. Mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan secara tunai,” tegas Nirwan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!