Soal MCP dan Temuan BPK, Gubernur Malut ‘Warning’ OPD

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti temuan BPK pada tahun 2024, pihaknya telah menyiapkan skema untuk membuka jadwal pembahasan temuan BPK per OPD. Besok, jadwal tersebut sudah mulai berjalan dengan pembagian yang telah dilakukan kepada masing-masing OPD.

“Gubernur memberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan ini. Jadi, satu minggu sebelum batas waktu tersebut, kami harus sudah memberikan laporan ke BPK. Jika ada OPD yang terlambat, maka proses verifikasi dokumen akan ditunda. Mereka juga diwajibkan untuk mengembalikan secara tunai,” tegas Nirwan. (RS/Red)

BACA JUGA  Kementerian ESDM Catat PNBP Malut Triwulan IV Capai Rp 5,3 Triliun
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah