Nirwan menekankan bahwa pelaksanaan MCP di tahun 2025 harus dilakukan dengan lebih teliti dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Pada tahun 2024, perbaikan masih memungkinkan jika terjadi kesalahan saat pengisian dokumen. Namun, untuk tahun 2025, pengisian dokumen harus matang agar tidak ada lagi kesalahan yang bisa merugikan kita,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemenuhan MCP tidak hanya tentang melengkapi dokumen, tetapi juga melibatkan uji petik dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK (Korsupgah) guna memastikan kebenaran dan implementasi dari dokumen yang telah diinput oleh seluruh OPD.
Selanjutnya, untuk SPI, Nirwan menekankan pentingnya surat yang akan dikirim ke masing-masing OPD untuk memperbarui data hingga 14 Juli. Semua data tersebut harus sudah dikirimkan ke Inspektorat untuk diteruskan kepada KPK.
“KPK akan melakukan pengacakan dan mengirim kuesioner yang perlu diisi oleh OPD. Oleh karena itu, OPD perlu terus berkoordinasi agar kuesioner dapat terisi dengan baik. Kami berharap SPI yang sebelumnya turun, kali ini bisa naik bersamaan dengan MCP,” harapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!