Ia juga menegaskan bahwa DBH merupakan hak kota dan kabupaten, bukan bantuan, sehingga harus segera disalurkan tanpa hambatan. “Dana itu seharusnya hanya transit di provinsi dan langsung disalurkan ke daerah. Karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov untuk mengetahui apa yang menjadi kendala penundaan ini,” tegasnya.
Jamian berharap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dapat memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. “Kami percaya Bu Gubernur memiliki kepekaan tinggi terhadap persoalan ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka program-program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ternate bisa terganggu secara signifikan,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!