BPKAD dan DPRD Ternate Soroti Sisa DBH yang Masih ‘Takancing’ di Pemprov Malut

Ia juga menegaskan bahwa DBH merupakan hak kota dan kabupaten, bukan bantuan, sehingga harus segera disalurkan tanpa hambatan. “Dana itu seharusnya hanya transit di provinsi dan langsung disalurkan ke daerah. Karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov untuk mengetahui apa yang menjadi kendala penundaan ini,” tegasnya.

Jamian berharap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dapat memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. “Kami percaya Bu Gubernur memiliki kepekaan tinggi terhadap persoalan ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka program-program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ternate bisa terganggu secara signifikan,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

BACA JUGA  Sejumlah Daerah di Indonesia Timur Raih SPM Award 2024 dari Kemendagri, Minus Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah