Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara belum memasukkan utang pihak ketiga yang mencapai Rp 157 miliar sebagai program prioritas Gubernur Sherly Tjoanda. Hal ini disebabkan oleh banyaknya program prioritas yang membutuhkan anggaran di tahun 2025.
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, menjelaskan bahwa utang pihak ketiga sebesar Rp 157 miliar tidak dimasukkan dalam pendapatan daerah. Pemerintah daerah sebelumnya berharap mendapatkan anggaran Transfer Daerah dan Desa (TDF) sebesar lebih dari Rp 400 miliar. Namun, kenyataannya yang masuk hanya sebesar Rp 88 miliar saja.
“Namun, utang Multiyears sudah tercatat dalam batang tubuh APBD tahun 2025, dan itu merupakan hasil kesepakatan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Jika transfer TDF masuk, namun faktanya tidak terkendala, ini menjadi masalah,” ungkap Ikbal Ruray, Senin (26/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!