Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Resort (Polres)Tidore kembali merilis jumlah kasus terkait dengan kekerasan seksual di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Kasus tersebut,l mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Dimana pada tahun 2021, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditangani Polres Tidore Kepulauan berjumlah sebanyak 8 kasus.
Memasuki tahun 2022, terhitung sejak bulan Januari hingga Juli, kasus tersebut mengalami peningkatan sebanyak 16 Kasus. Sehingga belum dapat dipastikan kasusnya akan bertambah atau berkurang saat memasuki bulan Desember akhir tahun ini.
Kendati demikian, Polres Tidore Kepulauan di bawah kendali Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kasus kekerasan seksual di tahun 2021 itu sudah kami tuntaskan. Untuk kasus di tahun 2022, sebagian masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan sebagiannya lagi sudah diselesaikan,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Tidore, IPTU Redha Astrian, saat ditemui di Kantor Polres Tidore, Rabu, (6/7/2022).
Menyikapi jumlah kekerasan seksual yang kian meningkat di Tidore, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Abd. Rasid Abd. Latif, mengaku bahwa pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi di tiga kecamatan. Hal itu dikarenakan faktor pembiayaan yang masih sangat minim.
Oleh karena itu, pada tahun 2022 ini, DPPKBP3A baru melakukan sosialisasi di dua titik yang berda di Kecamatan Oba Tengah dengan melibatkan DPRD, Kejaksaan, perangkat desa dan masyarakat, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang.
Sementara pada Bulan Februari Tahun 2022, DPPKBP3A hanya sebatas melakukan sosialisasi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Oba dan Oba Utara. Tujuan daripada sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus upaya untuk melakukan pencegahan atas kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Di tahun 2023 nanti, kami akan fokus sosialisasi di Kecamatan Oba Selatan, hal ini diprioritaskan karena Kecamatan Oba Selatan secara geografis letaknyanya sangat jauh dari pusat kota,” tuturnya.
Untuk 4 kecamatan di Pulau Tidore, yakni Kecamatan Tidore, Tidore Timur, Tidore Selatan dan Tidore Utara, direncanakan akan dilakukan sosialisasi pada tahun 2024. Itu dilakukan karena DPPKBP3A mengalami keterbatasan anggaran untuk melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi yang kami lakukan di Kecamatan Oba Utara dan Kecamatan Oba pada tahun 2022 ini anggarannya senilai Rp 70 Juta, anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk konsumsi para peserta sebanyak 150 orang,” tambahnya.
Untuk itu, Abd. Rasid menghimbau agar persoalan kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, bisa menjadi perhatian bersama semua elemen masyarakat, terutama perangkat desa dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan, sebab kelurahan maupun desa lebih dekat dengan masyarakat.
“Untuk model pencegahannya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengaturnya lewat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020, sehingga ini yang harus disosialisasikan secara bersama,” pungkasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!