Halsel, Maluku Utara- Komisioner Bawaslu Kabupeten Hamahera Selatan, pada Selasa (05/07/2022), menemui Bupati Halsel Usman Sidik di ruang kerjanya.
Komisioner Bawaslu yang datang menemui Bupati Usman adalah Ketua Bawaslu Asman Jamel didampingi Kordiv HPP, Kahar Yasim, Kordiv PHL Rais Kahar, dan Korsek Bawaslu Kamil Muis.
Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamel kepada haliyora.id, Rabu (06/07/2022), mengatakan, kedatangan komisioner Bawaslu ke kantor Bupati Selasa kemarin untuk memberikan surat kepada Bupati terkait himbauan kepada pimpinan OPD dan semua ASN di lingkungan Pemda Halsel agar tidak terlibat politik praktis (menjaga netralitas) pada pemilu 2024.
“Surat itu kami serahkan kepada pak Bupati langsung di ruang kerjanya. Alhamdulillah, Bupati merespon positif langkah pencegahan yang kami lakukan,” ujar Asman, Rabu (06/07/2022).
Katanya, sebelumnya surat yang sama juga sudah disampaikan ke masing-masing OPD.
Dalam pertemuan dengan Bupati tersebut, sambung Asman, Bupati menegaskan bahwa ASN di lingkup Pemda Halsel akan dilarang membuat status berbau poitik praktis di media sosial seperti dukungan secara terbuka kepada kandidat tertentu dan sebagainya.
“Jadi bupati menegaskan bahwa sebagai pelayan publik perlu menjaga netralitas, jika tidak Bawaslu harus menindak tegas ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu tahun 2024,” ujar Asman mengutip pesan Bupati.
Diwawancarai terpisah, Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Kahar Yasim mengatakan, sesuai pengalaman sebelumnya, ASN di Kabupaten Halmahera Selatan ditemukan banyaknya melakukan pelanggaran netralitas yakni keterlibatan politik praktis.
Kahar mengungkapkan berdasarkan rilis Bawaslu RI tentang pelanggaran netralitas ASN, Kabupaten Halsel masuk 10 besar instansi yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Halsel berada pada peringkat ke tujuh pelanggaran ASN se-Indonesia selama pelaksanaan Pilkada Tahun 2018, Pemilu 2019, dan Pilkada Halsel Tahun 2020.
“Jadi pelanggaran netralitas ASN di Halsel ini sangat tinggi. Sudah banyak ASN yang ditindak Bawaslu Halsel karena melanggar netralitas. Bukti itu juga diperkuat dengan data rilis Bawaslu RI bahwa Halsel masuk 10 besar instansi yang melakukan pelanggaran netralitas ASN karena menduduki peringkat ke tujuh pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia,” ungkap Kahar.
Kahar berharap ASN yang tersebar di OPD lingkup Pemda Halsel dapat menghindari politik praktis demi menjaga kualitas pemilu dan menegakkan keadilan pemilu di tahun 2024.
“Surat himbauan yang kami sudah layangkan ke masing-masing OPD itu diharapkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 nanti,” imbuhnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!