Ternate, Maluku Utara- Terkendala izin Rektor, lima (5) pendaftar calon anggota Bawaslu yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara terancam tak lolos mengikuti tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Maluku Utara.
“Ada yang sampai mengundurkan diri, ada juga yang tidak memasukkan berkas perbaikan ke Timsel. Yang mengundurkan diri ini alasannya karena tidak diizinkan Rektor,” ungkap Sekertaris Timsel anggota Bawaslu Malut, Mohtar Kamisi, ketika diwawancarai di Sekretariat Timsel, Rabu (06/07/22).
Adapun lima peserta calon anggota Bawaslu Provinsi yang berlatar belakang akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini dua di antaranya sudah dinyatakan gugur, yaitu Rahmat Abdul Fatah (mengundurkan diri), dan Syahrani Somadayo, digugurkan karena tidak melengkapi berkas di perbaikan. Sementara tiga lainnya masih bertahan.
“Tersisa tiga calon pendaftar dari akademisi UMMU tersebut, yakni, mudafir Hi. Taher Lambutu, Tada Hakim, dan Dr, Rudi Achsoni,” ungkap Mohtar.
Mohtar mengungkapkan, salah satu syarat calon yaitu rekomendasi pimpinan dalam hal ini adalah rektor perguruan tinggi. Rekomendasi yang dikeluarkan itu nantinya sebagai pegangan Timsel.
Untuk mengkonfirmasi mengenai kendala izin tersebut, Timsel besok akan menemui Rektor Muhammadiyah.
“Kami timsel, untuk berkas tersebut, kami telah menerima surat izin yang diberikan kepada kami, ada yang ditanda tangani oleh rektor, ada juga yang dari dekan. Besok, kami akan menemui rektor untuk mempertanyakan alasan tidak mengeluarkan surat izin, agar Timsel mempunyai pegangan,” katanya.
Sementara itu, Rahmat Abdul Fatah, calon anggota Bawaslu Provinsi yang mengundurkan diri dari calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara ketika dikonfirmasi via whatsApp mengakui alasan pengunduran dirinya sudah dipertimbangkan matang-matang.
“Karena itu sebagai dosen yang bekerja di UMMU tentu saya harus mengikuti aturan. Jika memaksakan untuk ikut tentu merupakan sikap yang tidak etik dari saya,” pungkasnya. (Ecal-2)