Jaksa juga menyoroti absennya surat perintah tugas yang seharusnya dipegang oleh setiap anggota yang bertugas di lapangan.
“Para terdakwa tidak bisa menerangkan apa-apa soal SOP penanganan aksi massa, termasuk tidak memiliki surat perintah saat melakukan pengamanan,” ungkap Matius.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti lainnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!