Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap jurnalis oleh tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, pada Selasa (20/5/2025).
Ketiga orang Satpol PP Kota Ternate itu resmi didakwa melakukan kekerasan terhadap jurnalis M. Julfikram saat meliput aksi demo Indonesia Gelap di Kantor Walikota Ternate pada 24 Februari 2025 lalu.
JPU, Matius Matulesi, mengatakan sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi. Dimana salah satu saksi merupakan korban M. Julfikram, serta dua jurnalis lain yang berada di tempat kejadian perkara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!