Fakta Oknum Satpol PP Aniaya Wartawan Terungkap Dalam Sidang Perdana

Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap jurnalis oleh tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, pada Selasa (20/5/2025).

Ketiga orang Satpol PP Kota Ternate itu resmi didakwa melakukan kekerasan terhadap jurnalis M. Julfikram saat meliput aksi demo Indonesia Gelap di Kantor Walikota Ternate pada 24 Februari 2025 lalu. 

BACA JUGA  Proyek Jalan Dalam Kota Bobong Mulai Dikerjakan, Ketua Komisi III Budiman Mayabubun : Jangan Coba-coba Nakal

JPU, Matius Matulesi, mengatakan sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi. Dimana salah satu saksi merupakan korban M. Julfikram, serta dua jurnalis lain yang berada di tempat kejadian perkara.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah