Selain itu, ia menyoroti utang kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor proyek-proyek fisik tahun 2023 senilai Rp 49 miliar yang disebut telah dicairkan seluruhnya, meski sejumlah proyek hingga kini masih mangkrak.
Lebih lanjut, PGMP menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang berencana melakukan evaluasi dan perombakan terhadap jajaran kepala dinas, termasuk pencopotan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi dan telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aksi itu, PGMP menyinggung dugaan intervensi dari Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea, yang disebut-sebut melayangkan surat kepada Gubernur agar mempertahankan Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD.
“Atas dasar itu, kami mendesak KPK membentuk tim untuk memantau dan memeriksa sejumlah pejabat strategis, termasuk Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pengembangan Karir Aparatur di BKD Provinsi Malut,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!