ASN Pemprov Malut Keluhkan TPP Belum Dibayar, BPKAD : Jika OPD Minta Kami Siap Eksekusi

Sofifi, Maluku Utara – Hingga saat ini, pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) belum juga memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Maret dan April 2025. Keterlambatan pembayaran ini bukanlah isu baru, karena pada bulan sebelumnya pun situasi yang sama telah terjadi.

Dalam empat bulan terakhir, Pemprov Malut diketahui mengantongi dana transfer pusat sebesar Rp 578 miliar. Namun, pertanyaan yang muncul adalah mengapa TPP ASN yang merupakan hak dasar pegawai negeri sipil tersebut masih belum dicairkan selama dua bulan terakhir?

BACA JUGA  Gelar Aksi Demo, Samurai Morotai Desak Bupati Copot Dirut RSUD Ir. Soekarno Hingga Kepala DKP

Seorang ASN yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya menyampaikan kekecewaan atas keterlambatan ini. Ia mengungkapkan bahwa selama 100 hari kerja Gubernur Sherly-Sarbin, mereka berharap hak-hak ASN akan menjadi prioritas utama. Namun, kenyataannya tidak menunjukkan adanya perubahan yang signifikan.

“Sebagai ASN, kami telah menjalankan kewajiban kami, jadi wajar jika kami menuntut hak-hak kami yang belum terbayar,” tegasnya, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA  Cuaca tidak Mendukung, Pencarian Korban Longboat di Perairan Taliabu Dijeda
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah