Sofifi, Maluku Utara – Hingga saat ini, pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) belum juga memenuhi kewajibannya dalam membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Maret dan April 2025. Keterlambatan pembayaran ini bukanlah isu baru, karena pada bulan sebelumnya pun situasi yang sama telah terjadi.
Dalam empat bulan terakhir, Pemprov Malut diketahui mengantongi dana transfer pusat sebesar Rp 578 miliar. Namun, pertanyaan yang muncul adalah mengapa TPP ASN yang merupakan hak dasar pegawai negeri sipil tersebut masih belum dicairkan selama dua bulan terakhir?
Seorang ASN yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya menyampaikan kekecewaan atas keterlambatan ini. Ia mengungkapkan bahwa selama 100 hari kerja Gubernur Sherly-Sarbin, mereka berharap hak-hak ASN akan menjadi prioritas utama. Namun, kenyataannya tidak menunjukkan adanya perubahan yang signifikan.
“Sebagai ASN, kami telah menjalankan kewajiban kami, jadi wajar jika kami menuntut hak-hak kami yang belum terbayar,” tegasnya, Senin (5/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!