Weda, Maluku Utara – Dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 300 juta yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali mencuat. Dana yang dicairkan pada Oktober 2024 itu disorot karena tidak disertai bukti pelaksanaan kegiatan.
Informasi tersebut diungkap oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Halteng yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa tidak ada laporan, dokumentasi, maupun bentuk pertanggungjawaban yang menunjukkan kegiatan sosialisasi benar-benar dilaksanakan.
“Entah anggaran itu digunakan untuk apa, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan kegiatan itu benar-benar ada,” ujar sumber itu pada, Senin (5/5/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya surat resmi bernomor 700.1.2/0402 yang ditujukan kepada Anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Surat tersebut merupakan undangan untuk menghadiri sidang TP-TGR yang dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025, di Aula Kantor Bupati Halteng.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya