Bobong, Maluku Utara – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut dugaan pengadaan pin palsu 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. Permasalahan ini muncul karena pengadaan dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Pulau Taliabu, Mansu Mudo, diduga menggunakan perusahaan CV Hikmah untuk mengadakan pin anggota DPRD dengan nilai mencapai Rp 578.800.000. Dana pengadaan pin ini bersumber dari APBD 2024.
Dugaan mengenai keaslian pin tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD), Helfin Ware, yang mengonfirmasi bahwa pin emas yang diterima ternyata tidak asli setelah dilakukan pengecekan langsung di toko.
“Iya memang benar, pin 20 anggota DPRD itu palsu. Mestinya pin itu terbuat dari 10 gram emas 23 karat, tapi nyatanya hanya terdapat sedikit lapisan emas di bagian luar, sedangkan bagian dalamnya terbuat dari tembaga semua,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!