APH Diminta Segera Usut Pengadaan Pin Palsu 20 Anggota DPRD Taliabu

Bobong, Maluku Utara – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut dugaan pengadaan pin palsu 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. Permasalahan ini muncul karena pengadaan dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Pulau Taliabu, Mansu Mudo, diduga menggunakan perusahaan CV Hikmah untuk mengadakan pin anggota DPRD dengan nilai mencapai Rp 578.800.000. Dana pengadaan pin ini bersumber dari APBD 2024.

BACA JUGA  Nilai Ekspor Maluku Utara Pada Agustus 2024 Menurun

Dugaan mengenai keaslian pin tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD), Helfin Ware, yang mengonfirmasi bahwa pin emas yang diterima ternyata tidak asli setelah dilakukan pengecekan langsung di toko.

“Iya memang benar, pin 20 anggota DPRD itu palsu. Mestinya pin itu terbuat dari 10 gram emas 23 karat, tapi nyatanya hanya terdapat sedikit lapisan emas di bagian luar, sedangkan bagian dalamnya terbuat dari tembaga semua,” ungkapnya. 

BACA JUGA  Dugaan Pencatutan oleh Calon DPD, Akademisi: Masuk Temuan bukan Informasi Awal
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah