Menurut Agus, adanya markup anggaran dalam pengadaan ini menunjukkan niat jahat dari pelaku, sehingga mengharuskan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. “Bisa dilaporkan dugaan penipuan terhadap pejabat negara bisa juga ada indikasi tindak pidana korupsi di situ, karena memang dari anggaran yang dikucurkan untuk anggaran pin itu diadakan tidak sesuai, berarti di sini terjadi markup anggaran, Jadi bisa dihitung seluruhnya total loss,” jelas Agus, Sabtu (03/05/2025).
Sambung Agus, apalagi pengadaan tersebut dilakukan langsung oleh pihak sekretariat dewan yang hanya menggunakan perusahaan orang lain.
“Disinikan sudah terlihat ada niat jahat, ada modus operandum para pelaku tindak pidana itu di dalamnya, jadi tidak perlu untuk menunggu lagi bagi aparat penegak hukum, segera tindak,” tegasnya.
“Supaya siapapun dia pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kan ini perbuatan yang sangat luar biasa, dia memberikan penghargaan terhadap pejabat negara ternyata di situ dia berniat untuk mengadili para pejabat-pejabat itu. Jadi sebagai pejabat negara jangan mau untuk dikadali segera ambil tindak hukum segera lapor ke penegak hukum atau, itu extra ordinary crime (tindak pidana yang luar biasa) maka tidak perlu menunggu lagi segera ditindak,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!