Pilkada Halut: 11 Anggota DPRD Ajukan Cuti Kampanye

- Editor

Senin, 5 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halut, Ahmad Idris

Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halut, Ahmad Idris

Tobelo, Haliyora

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) kembali mengingatkan kepada 25 anggota DPRD yang tengah menjadi juru kampanya (Jurkam) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada 2020 wajib untuk mengajukan izin Cuti kampanye.

Peringatan itu kembali disampaikan Bawaslu mengingat hingga kini baru sebelas anggota DPRD Halut mengajukan izin cuti kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan tersebut disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halut, Ahmad Idris pada Haliyora, Senin (05/10/2020).

“Aturannya kan harus mengajukan izin cuti kampanye bagi anggota DPRD, tapi selama kampanye putaran pertama so mau berakhir ini baru 11 anggota DPRD yang mengajukan izin cuti. Makanya kami ingatkan agar segera ajukan izin cuti ke KPU dan Bawaslu bagi anggota yang belum punya izin cuti,” tandas Ahmad, senin (05/10/22020)

BACA JUGA  Rumah Dibangun Baznas, Dua Janda di Halut Terharu

Ahmad menerangkan, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi aturannya jelas. Khusus anggota DPRD yang menjadi jurkam masing-masing paslon harus mengajukan cuti kampanye melalui pimpianan DPRD kemudian disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan cuti,” jelasnya.

BACA JUGA  Soal Pencairan Dana Pilkada, Pemda Halmahera Utara tak Konsisten

Ahmad menambahkan, anggota DPRD yang sudah mengajukan izin cuti kampanye, maka kegiatannya diluar tanggungan negara, termasuk dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas (Mobdis) dalam kegiatan kampanye berlangsung. “Itu diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada pasal 70 dan diatur dalam PKPU nomor 11 pasal 63 Tentang kampanye,”terangnya.

“anggota DPRD yang suda ajukan cuti, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, sementara bagi tidak ada izin cuti, akan ditindak tegas,” sambung Ahmad. (Fik-1)

Berita Terkait

Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Diisukan Angkat Kaki Pasca Pelantikan Sherly-Sarbin
Ini Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Tahun 2025 di Kota Ternate
Pohon Trembesi di Ternate Rawan Tumbang, DPRD Minta DLH Prioritaskan Laporan Warga
Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi
Jabatan Berakhir Seiring Pelantikan Kada, Pj Gubernur dan Pj Sekprov Malut Bakal Tempati Posisi Ini
Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur
Rem Blong, Pemotor di Ternate ‘Nyungsep’ ke Jurang Ngade
Ngeri! Seorang Pria di Halmahera Selatan Diterkam 2 Ekor Buaya, Begini Kondisinya
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:41 WIT

Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Diisukan Angkat Kaki Pasca Pelantikan Sherly-Sarbin

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:32 WIT

Ini Besaran Zakat Fitrah, Mal dan Fidyah Tahun 2025 di Kota Ternate

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:19 WIT

Pohon Trembesi di Ternate Rawan Tumbang, DPRD Minta DLH Prioritaskan Laporan Warga

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:36 WIT

Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:30 WIT

Jabatan Berakhir Seiring Pelantikan Kada, Pj Gubernur dan Pj Sekprov Malut Bakal Tempati Posisi Ini

Berita Terbaru

Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei

Headline

Kadis DLH Kota Ternate Optimis Problem Sampah Bakal Teratasi

Selasa, 11 Feb 2025 - 21:36 WIT

error: Konten diproteksi !!