Tobelo, Haliyora
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) kembali mengingatkan kepada 25 anggota DPRD yang tengah menjadi juru kampanya (Jurkam) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pilkada 2020 wajib untuk mengajukan izin Cuti kampanye.
Peringatan itu kembali disampaikan Bawaslu mengingat hingga kini baru sebelas anggota DPRD Halut mengajukan izin cuti kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan tersebut disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halut, Ahmad Idris pada Haliyora, Senin (05/10/2020).
“Aturannya kan harus mengajukan izin cuti kampanye bagi anggota DPRD, tapi selama kampanye putaran pertama so mau berakhir ini baru 11 anggota DPRD yang mengajukan izin cuti. Makanya kami ingatkan agar segera ajukan izin cuti ke KPU dan Bawaslu bagi anggota yang belum punya izin cuti,” tandas Ahmad, senin (05/10/22020)
Ahmad menerangkan, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi aturannya jelas. Khusus anggota DPRD yang menjadi jurkam masing-masing paslon harus mengajukan cuti kampanye melalui pimpianan DPRD kemudian disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan cuti,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, anggota DPRD yang sudah mengajukan izin cuti kampanye, maka kegiatannya diluar tanggungan negara, termasuk dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas (Mobdis) dalam kegiatan kampanye berlangsung. “Itu diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada pasal 70 dan diatur dalam PKPU nomor 11 pasal 63 Tentang kampanye,”terangnya.
“anggota DPRD yang suda ajukan cuti, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, sementara bagi tidak ada izin cuti, akan ditindak tegas,” sambung Ahmad. (Fik-1)