Ternate, Maluku Utara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam penerimaan retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate tahun 2022.
Temuan ini terkuak setelah Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menggelar sidang pada Rabu 27 Desember kemarin.
Plt Sekda Kota Ternate, Abdullah Hi. Saleh begitu dikonfirmasi mengatakan, dalam menindaklanjuti hasil temuan laporan BPK yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022, Pemkot Ternate melakukan sidang TPTGR.
“Untuk nilainya saya sudah lupa, begitu juga nilai temuan masing-masing OPD,” katanya, Kamis (28/12/2023).
Dikatakan, OPD yang dikenai sidang TPTGR ini diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Dinas Perkim, BP2RD dan Dinas Pariwisata Kota Ternate. Meski begitu, OPD yang mengikuti sidang ini telah menyatakan kesanggupan untuk membayar ganti rugi seperti dalam temuan BPK.
Abdullah menyebutkan, temuan tersebut berada pada barang dan jasa, sektor penerimaan serta ada juga temuan sektor lainnya. Dari beberapa OPD ini, ada dua OPD yang sudah melunasi termasuk Dinas Perkim.
“Sementara lainnya harus melakukan pengembalian. Temuan ini juga kepada pihak ketiga, ada yang sudah menyelesaikan temuan itu, ada juga yang belum,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!