APH Diminta Segera Usut Pengadaan Pin Palsu 20 Anggota DPRD Taliabu

Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada Direktur CV Hikmah, Saiful, yang mengaku sebagai pihak rekanan. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh Sekretaris DPRD untuk proses pengadaan.

“Saya tidak tahu banyak tentang kualitas pin tersebut. Mereka hanya menghubungi saya untuk transfer anggaran ke toko. Mereka sempat kirim bukti foto juga, jadi kalau lihat dari foto itu memang tidak tahu kalau itu palsu. Jadi saya langsung transfer uang ke toko atas perintah dari mereka dan bukti transfer itu ada di saya,” bebernya.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Jajaki Kerjasama dengan BPVP dan PT ANTAM, Ini Tujuannya 

Saiful menyatakan dirinya siap memberikan keterangan ke aparat hukum apabila ditemukan ada indikasi masalah dalam pengadaan pin anggota DPRD. “Jadi kalaupun itu nanti bermasalah saya siap berikan keterangan,” ujarnya.

Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan bahwa kasus ini melanggar hukum, dapat dikenakan pasal penipuan maupun tindak pidana korupsi. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah