Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada Direktur CV Hikmah, Saiful, yang mengaku sebagai pihak rekanan. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh Sekretaris DPRD untuk proses pengadaan.
“Saya tidak tahu banyak tentang kualitas pin tersebut. Mereka hanya menghubungi saya untuk transfer anggaran ke toko. Mereka sempat kirim bukti foto juga, jadi kalau lihat dari foto itu memang tidak tahu kalau itu palsu. Jadi saya langsung transfer uang ke toko atas perintah dari mereka dan bukti transfer itu ada di saya,” bebernya.
Saiful menyatakan dirinya siap memberikan keterangan ke aparat hukum apabila ditemukan ada indikasi masalah dalam pengadaan pin anggota DPRD. “Jadi kalaupun itu nanti bermasalah saya siap berikan keterangan,” ujarnya.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan bahwa kasus ini melanggar hukum, dapat dikenakan pasal penipuan maupun tindak pidana korupsi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!