Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penandatanganan kerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate dan PT ANTAM. Kerjasama ini mencakup dua aspek penting, yakni pendampingan hukum di pertambangan dan pelaksanaan sanksi sosial sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku di tahun 2026. Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Royal Resto Ternate, Kamis (15/9/2025).
Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menyampaikan, bahwa MoU dengan BLK difokuskan pada penerapan sanksi sosial terhadap pelaku kejahatan.
Dikatakan bahwa melalui kerja sama ini, terpidana nantinya tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga mendapat pelatihan keterampilan yang bermanfaat untuk wirausaha maupun masuk ke dunia kerja.
“Dengan pola ini, selesai menjalani pelatihan, mereka punya kompetensi dan keterampilan. Ini penting agar sanksi sosial benar-benar mendidik dan membuka peluang baru,” jelas Herry.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!