Ia mengemukakan bahwa perjanjian dengan PT ANTAM ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sudah berlangsung sebelumnya. “Kejati Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, memberikan pendampingan hukum dalam operasional usaha pertambangan,” terangnya.
Sementara itu, Abdul Azis selaku Kepala BPVP Ternate menyambut baik kerjasama tersebut karena sejalan dengan moto baru Kementerian Ketenagakerjaan, yakni menjadi “Rumah Tumbuh Bersama.”
“Kami wajib memberikan pelatihan kepada siapa pun yang ingin memperoleh kompetensi dan keterampilan. Termasuk mereka yang menjalani sanksi sosial, agar setelah keluar bisa mandiri,” katanya.
Hal senada disampaikan Dewa Wirantaya selaku direktur PT ANTAM. Ia mengatakan bahwa sebagai korporasi dengan kompleksitas tinggi di sektor pertambangan. “Oleh karena itu pendampingan hukum sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selama ini kerjasama berjalan baik. Datun Kejati Malut banyak membantu, mulai dari legal opini hingga pemahaman regulasi yang kami butuhkan,” tutupnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!