Sanksi Menanti Pemilik Pangkalan Jika Naikan Harga Mitan di Atas HET

Tidore, Maluku Utara- Pemilik pangkalan minyak tanah (mitan) di Kota Tidore Kepulauan diminta agar tidak menaikan harga jual diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menegaskan, apabila ada pemilik pangkalan menjual di atas HET maka  kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop bisa menarik rekomendasi izin pangkalan.

BACA JUGA  Draft Revisi Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sudah Diserahkan Ke Bapemperda Ternate

“Hal ini saya sampaikan karena ada beberapa masyarakat yang datang kepada saya dan pak walikota mengeluhkan dengan hal ini yang terjadi di masing-masing kelurahan,” singgung wawali Muhammad Sinen saat rapat evaluasi penyaluran BBM bersama dengan 176 pemilik pangkalan Mitan di Aula Nuku, Kantor Walikota Tikep, Senin (16/10/2023).

Menurut Muhammad Sinen,  Mitan merupakan BBM bersubsidi dari pemerintah lewat dana APBN. Karena itu, semua pelayanan BBM dipantau oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Perindagkop.

BACA JUGA  Diresmikan 3 Bulan Lalu, Gedung DPRD Taliabu Rusak Parah

“Tugas pemilik pangkalan hanya untuk melayani masyarakat, untuk menjual sesuai harga telah ditentukan,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah