Tidore, Maluku Utara- Pemilik pangkalan minyak tanah (mitan) di Kota Tidore Kepulauan diminta agar tidak menaikan harga jual diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen menegaskan, apabila ada pemilik pangkalan menjual di atas HET maka kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop bisa menarik rekomendasi izin pangkalan.
“Hal ini saya sampaikan karena ada beberapa masyarakat yang datang kepada saya dan pak walikota mengeluhkan dengan hal ini yang terjadi di masing-masing kelurahan,” singgung wawali Muhammad Sinen saat rapat evaluasi penyaluran BBM bersama dengan 176 pemilik pangkalan Mitan di Aula Nuku, Kantor Walikota Tikep, Senin (16/10/2023).
Menurut Muhammad Sinen, Mitan merupakan BBM bersubsidi dari pemerintah lewat dana APBN. Karena itu, semua pelayanan BBM dipantau oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Perindagkop.
“Tugas pemilik pangkalan hanya untuk melayani masyarakat, untuk menjual sesuai harga telah ditentukan,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!