Ternate, Maluku Utara- Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Ternate tinggal menunggu pembahasan dengan DPRD Kota Ternate. Pasalnya draft tersebut sudah dikantongi Bapemperda DPRD Ternate.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan draf revisi Perda tentang retribusi parkir tepi jalan umum sudah diakomodir oleh BP2RD Kota Ternate yang nantinya akan dibahas oleh DPRD Ternate.
“Draf Perda tersebut sudah dimasukan ke DPRD melalui Bapemperda dan sementara masih dibahas dalam internal. Setelah itu baru dibahas bersama antara Dishub Kota Ternate, BP2RD dan DPRD Ternate,” kata Jufri begitu di Konfirmasi, Selasa (14/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jufri menyebutkan, pihaknya akan berupaya agar sebelum bulan Januari 2024, Perda tentang retribusi parkir ini sudah dijalankan. “Di bulan Januari itu ditargetkan agar sudah dilakukan pungutan retribusi,” sambungnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya