Draft Revisi Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sudah Diserahkan Ke Bapemperda Ternate

Ternate, Maluku Utara- Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Ternate tinggal menunggu pembahasan dengan DPRD Kota Ternate. Pasalnya draft tersebut sudah dikantongi Bapemperda DPRD Ternate. 

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan draf revisi Perda tentang retribusi parkir tepi jalan umum sudah diakomodir oleh BP2RD Kota Ternate yang nantinya akan dibahas oleh DPRD Ternate. 

BACA JUGA  Soal Peserta Paskibraka yang Dipulangkan Panitia Provinsi, Wawali Tikep Pasang Badan

“Draf Perda tersebut sudah dimasukan ke DPRD melalui Bapemperda dan sementara masih dibahas dalam internal. Setelah itu baru dibahas bersama antara Dishub Kota Ternate, BP2RD dan DPRD Ternate,” kata Jufri begitu di Konfirmasi, Selasa (14/11/2023). 

Jufri menyebutkan, pihaknya akan berupaya agar sebelum bulan Januari 2024, Perda tentang retribusi parkir ini sudah dijalankan. “Di bulan Januari itu ditargetkan agar sudah dilakukan pungutan retribusi,” sambungnya. 

BACA JUGA  Bupati Taliabu Targetkan Penurunan Stunting Sebesar 2 Persen Tahun Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah