Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim berharap Perda terkait retribusi tersebut disahkan pada bulan Desember, sehingga ada jedah waktu untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sehingga pada saat penerapan sudah tidak lagi ada persoalan, karena sudah disosialisasikan,” tegasnya.
Dikatakan, ada perubahan nilai tagihan retribusi sebesar Rp 2 ribu dan juga ada penarikan retribusi di kawasan zona ekonomi, “Sehingga kita berharap tanggal 1 Januari 2024 sudah bisa action dengan harapan dapat meningkatkan PAD Kota Ternate,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!