Draft Revisi Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Sudah Diserahkan Ke Bapemperda Ternate

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim berharap Perda terkait retribusi tersebut disahkan pada bulan Desember, sehingga ada jedah waktu untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sehingga pada saat penerapan sudah tidak lagi ada persoalan, karena sudah disosialisasikan,” tegasnya. 

Dikatakan, ada perubahan nilai tagihan retribusi sebesar Rp 2 ribu dan juga ada penarikan retribusi di kawasan zona ekonomi, “Sehingga kita berharap tanggal 1 Januari 2024 sudah bisa action dengan harapan dapat meningkatkan PAD Kota Ternate,” pungkasnya. (RUL/Red)

BACA JUGA  Ini Target 3 Parpol di Tikep pada Pemilu 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah