Adapun barang bukti berupa miras yang diamankan Polda Malut dengan rincian, 4,046 kantong cap tikus, 71 botol sedang jenis bir hitam, 41 botol besar bir bintang. Bila dikonversi ke dalam nilai rupiah senilai Rp 477,510,000,00.
Melalui kesepakatan ini, sambung AKBP Anita, pihaknya (Polres Ternate) berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali Perda yang sudah ditetapkan. “Karena saat ini tidak membuat efek jerah para pelaku minuman keras khususnya di Kota Ternate,” jelas Anita mengakhiri.
BACA JUGA Ricuh, 2 Oknum Panwascam Diduga Intervensi TPS di Desa Ploly Halsel, Pemilu Terancam Gagal
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Asisten II DPRD Bidang Perekonomian dan Administrasi, Sri Haryati, Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, Wakil Walikota Ternate Nasri Abubakar serta unsur Forkopimda lainnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!