Polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras baik dalam bentuk miras oplosan maupun miras pabrik yang legal dan tidak berizin.
Selama kurun waktu 4 bulan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dengan jumlah total lebih dari 10 ribu liter.
“Untuk barang bukti Polres Ternate dengan rincian 2,856 liter cap tikus, 119 ribu liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam serta 3 botol jenis Amer. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp.140,700.000.00,” sebut Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!