Tidore, Maluku Utara- Selama tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad saat diwawancara wartawan, Selasa (2/1/2023).
Abdurahman mengatakan, ada empat Ranperda yang diusulkan ke Propemperda, namun hanya tiga saja disahkan.
“Selain perda rutin, ada tiga perda yang disahkan, diantaranya perda inisiatif DPRD yaitu perda tentang kewirausahaan pemuda, dan perda yang diusulkan pemerintah daerah yaitu tentang pajak dan retribusi daerah serta perda tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang organisasi perangkat daerah,” sebutnya.
Praktisnya, di tahun 2023 ada empat peraturan daerah yang diusulkan ke Propemperda, masing-masing dua ranperda baik dari DPRD dan dari pemerintah daerah.
“Ada empat perda yang diusulkan propemperda dua inisiatif DPRD dan dua dari pemda, tapi yang inisiatif dari DPRD ada satu yang batal karena kurang referensi, yakni ranperda hari jadi pemerintah kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!