Sementara untuk rincian warga binaan Lapas yang belum mendapatkan remisi sebanyak 47 orang dengan alasan 7 orang napi beragama Kristen, 3 orang sedang menjalani subsider, 2 orang remisi susulan, 3 orang belum cukup 6 bulan menjalani hukuman, 2 orang pidana di bawah 6 bulan, 24 orang Tahanan, dan 5 orang mendapat hukuman disiplin.
Kalapas Labuha juga menambahkan bahwa besaran remisi yang akan diterima warga binaan tersebut bervariasi dan telah memenuhi syarat administratif.
“Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga layak mendapatkan Remisi perayaan Idul Fitri dengan besar remisi yang didapatkan itu berbeda-beda. Ada yang 10 orang yang mendapatkan remisi 15 hari, sebanyak 32 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan sebanyak 9 orang yg mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” pungkasnya. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!