Realisasi Pengumpulan Zakat BAZNAS Ternate Tahun Lalu Meleset, Ini Penyebabnya

Meskipun, ada Peraturan Walikota No 15 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Mu’min berpendapat bahwa peraturan ini perlu ditinjau ulang untuk penajaman lebih lanjut. “Kami berharap kedepannya BAZNAS dapat melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate agar dapat memperkuat peraturan ini, baik itu dalam bentuk Perda atau Perwali, khususnya untuk pelaku usaha dari luar daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Pidanakan Kasatpol PP, Pemkot Tikep Balik Gugat RM Jojobo

Mu’min juga menegaskan bahwa potensi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kota Ternate sangat besar. Jika seluruh umat Muslim di Kota Ternate berpartisipasi, estimasi pengumpulan zakat bisa mencapai angka sekitar Rp 120 miliar dalam setahun. “Kalau dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim di Kota Ternate, potensi zakat yang bisa terkumpul sangat besar,” tambahnya.

BACA JUGA  Akui Minim Fasilitas Pendukung, Walikota Ternate Janji Maksimalkan Damkar Tahun Depan

Untuk itu, BAZNAS Kota Ternate berencana untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya zakat. “Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka lebih sadar dan aktif dalam menyalurkan zakatnya, demi peningkatan pengumpulan zakat di masa yang akan datang,” tutup Mu’min. (RM/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah