Meskipun, ada Peraturan Walikota No 15 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Mu’min berpendapat bahwa peraturan ini perlu ditinjau ulang untuk penajaman lebih lanjut. “Kami berharap kedepannya BAZNAS dapat melakukan pendekatan kepada Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate agar dapat memperkuat peraturan ini, baik itu dalam bentuk Perda atau Perwali, khususnya untuk pelaku usaha dari luar daerah,” ujarnya.
Mu’min juga menegaskan bahwa potensi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kota Ternate sangat besar. Jika seluruh umat Muslim di Kota Ternate berpartisipasi, estimasi pengumpulan zakat bisa mencapai angka sekitar Rp 120 miliar dalam setahun. “Kalau dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim di Kota Ternate, potensi zakat yang bisa terkumpul sangat besar,” tambahnya.
Untuk itu, BAZNAS Kota Ternate berencana untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya zakat. “Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka lebih sadar dan aktif dalam menyalurkan zakatnya, demi peningkatan pengumpulan zakat di masa yang akan datang,” tutup Mu’min. (RM/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!