Daruba, Maluku Utara – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Pulau Morotai yang telah pindah ke Provinsi Maluku Utara terancam dikembalikan ke daerah tugas mereka sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pengabdian yang belum mereka penuhi setelah menerima beasiswa studi S2 yang dibiayai oleh Pemda Morotai.
Kedua ASN yang dimaksud adalah Djunaidi Rais, mantan Plt. Kabag ULP sekaligus Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Masita Lohor, Kepala Bidang Tangkap di DKP. Keduanya merupakan bagian dari 14 ASN yang bermutasi ke provinsi, namun belum memenuhi masa pengabdian sesuai dengan perjanjian tugas belajar, khususnya terkait dengan biaya kuliah S2 yang ditanggung oleh Pemda Morotai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Sunardi Barakati, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas kemungkinan pengembalian kedua ASN tersebut ke Morotai. “Itu kami lagi bicarakan. Tapi yang pasti, kalau mereka tidak kembali, bagaimana dengan persyaratan awal yang sudah dicantumkan dalam pendidikan itu,” ujar Sunardi kepada wartawan, Senin (17/03/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya